Kenapa Masih Berpikir Uang dari Hutan?

Uang dari Hutan

Cara pikir pelayan publik terhadap aset-aset alam Indonesia masih mengarah pada penguasaan oleh pemerintah dan melakukan perdagangan atasnya. Sistem-sistem kelola komunal secara perlahan tergerus seiring dengan tidak adanya pengakuan atas sistem kelola mereka. Dalam memandang hutan desa pun, Departemen Kehutanan masih meletakkan hutan desa di bawah pengelolaan mereka, tak kemudian memberikan kepercayaan kepada komunitas desa untuk melakukan sistem tata kelola di tingkat komunitas.

Dalam beragam perdebatan terkait dengan iklim, pemerintah, khususnya lebih berpikir untuk menjadikan pengikatan karbon (carbon sequestration) dan penyimpanan karbon (carbon stock) sebagai komoditas dagangan baru. Yang kemudian, terlihat dalam beragam negosiasi internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, khususnya Dephut, hanya memperbincangkan skema Reduced Emission from Deforestation and Degradation (REDD).

Tidak kurang dari 120 juta hektar dari 192 juta hektar kawasan daratan Indonesia berada di bawah kontrol dan pengelolaan Departemen Kehutanan. Kawasan ini kemudian terbagi-bagi menjadi kawasan konservasi, kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi (hutan produksi tetap dan hutan produksi terbatas dan hutan konversi. Namun dari angka deforestasi yang dikeluarkan oleh Dephut, masih terus berlangsung deforestasi dan degradasi kawasan hutan. Entah mau menyebut 1,08 juta hektar, 2 juta hektar ataupun 2,9 juta hektar setiap tahunnya.

Sejak lama telah berulang kali disampaikan oleh praktisi kehutanan maupun pegiat isu kehutanan, bahwa sudah saatnya berpaling dari cara pikir pengelolaan sentralistik dan pengelolaan berbasis kayu. Sangat disadari bahwa sistem kelola sentralistik hanya akan melahirkan rantai panjang birokrasi dan hilangnya sistem pengawasan yang baik bagi kawasan hutan. Pun ketika paradigma kehutanan hanya berdasarkan penglihatan terhadap kayu, hanya akan membuaikan angka-angka devisa yang tak jua meningkat. Sementara, secara perlahan, potensi non kayu (yang bernilai lebih dari 95% dalam kawasan hutan), menjadi menghilang dan dilupakan.

Pertarungan kepentingan antara petani rotan dengan pengrajin rotan, sebenarnya menunjukkan telah terjadi pengurangan secara drastis terhadap penyediaan bahan baku rotan. Namun kembali, pemerintah hanya melihat pada hilir permasalahan, tidak bergerak pada substansi permasalahn di hulu. Hilangnya kawasan hutan sebagai tempat tumbuhnya rotan, serta terjadinya rantai birokrasi yang panjang, yang menjadikan petani rotan tak pernah diuntungkan dengan sistem saat ini.

Sementara itu, kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi, yang sejak awal dimandatkan untuk menjadi kawasan perlindungan hidrologi dan perlindungan keanekaragaman hayati pun, tak lepas dari cara pikir menghasilkan uang dari kawasan hutan. Satu persatu kawasan konservasi dinegosiasikan dengan pebisnis wisata, yang kabarnya akan ramah lingkungan, setelah sebelumnya melakukan pengusiran paksa komunitas dari kawasan konservasi. Di hutan lindung, tak kurang dari 900 ribu hektar kawasan sedang terancam dengan gagasan mengambil potensi batubara dan barang mineral tambang lainnya, baik melalui tambang terbuka maupun melalui tambang tertutup. Dephut mencatat bahwa sampai dengan tahun 2005, kawasan hutan seluas 4,7 juta hektar telah dilepaskan untuk digunakan bagi kegiatan perkebunan.

Ketika ada peluang dilakukan pengelolaan konsesi konservasi maupun konsesi restorasi pun, kemudian Departemen Kehutanan kembali memprioritaskan pengelolaan kawasan skala luas, dimana kemudian komunitas lokal kembali diletakkan sebagai ‘penonton’ ataupun penggembira semata. Sekitar 9 perusahaan menyatakan minatnya mengelola kawasan restorasi yang dicadangkan pemerintah seluas 566.560 hektare hingga 1 juta ha sampai akhir 2009. Ruang-ruang kembalinya pengelolaan aset-aset alam yang bermanfaat langsung bagi komunitas lokal, benar-benar tak pernah dipikirkan oleh pemerintah.

Geliat keping uang masih terus menggelayut di depan mata aparat pemerintah. Bahkan ketika ada peluang untuk mempertukarkan utang senilai US$ 21,6 juta dengan AS untuk program konservasi (debt for nature swap) pun langsung disepakati tanpa pernah melalui proses pertimbangan yang matang. 7 juta hektar kawasan hutan di Sumatra, meliputi Taman Nasional Batang Gadis, TN Bukit Tigapuluh dan TN Way Kambas, akan semakin menghilangkan akses dan kontrol komunitas lokal, bahkan pemerintah daerah terhadap kawasan hutannya.

Sebuah tantangan bagi pengelolaan aset-aset alam yang tersisa di Indonesia adalah bagaimana mewujudkan mandat konstitusi negeri ini. Bagaimana sistem kelola aset alam yang benar-benar dikelola secara komunal dalam bentuk koperasi, serta bagaimana aset-aset alam, meliputi bumi, air, kekayaan alam dan ruang angkasa yang ada di wilayah Indonesia akan memberikan kesejahteraan, serta bagaimana pemerintah melakukan pengelolaan komoditas publik, merupakan sebuah pertanyaan yang belum akan dijawab oleh pemerintahan lima tahun mendatang.

Pilihan bagi komunitas lokal adalah dengan segera mengambil alih kelola aset-aset alam yang berada di kawasan kelolanya. Terus membangun dan memperkuat organisasi komunitas. Serta mempersiapkan pemimpin masa datang yang benar-benar berpihak pada kepentingan bersama. Akankah ini terwujud? Pasti, tapi entah kapan.

 

Kenapa Masih Berpikir Uang dari Hutan?

About the Author: Blog Kalpataru

Ikut peduli terhadap kawasan lingkungan hidup

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *